Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan bidang minyak dan gas bumi (migas) untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Perubahan aturan gross split, lanjut Arcandra, dinilai sangat bagus oleh beberapa kalangan baik akademisi maupun kontraktor sehingga diyakini mampu menarik minat para investor Migas.
“Semoga antara Pemerintah dengan Kontraktor bisa mendapatkan hasil yang optimal,” ujar Arcandra di Jakarta, Jumat (8/9).
Beleid baru gross split akan diterapkan di Wilayah Kerja (WK) Migas baru Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2017. “Berlaku efektif sejak diundangkan untuk kontrak gross split yang terdepan,” sambung Arcandra.
Sementara, untuk kontrak kerja sebelum adanya revisi Permen ESDM No 52 tahun 2017, akan tetap mengusung skema gross split yang lama. “Untuk gross split yang sudah ditandatangani itu akan memakai sistem yang sudah ada. Yang sudah ada kan ONWJ (Offshore North West Java),” jelasnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong mengatakan skema gross split pada Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 ini jauh lebih baik dibanding gross split pada Permen ESDM No. 8 Tahun 2017.
“Dibandingkan dengan peraturan gross split yang pertama, ini jauh lebih bagus, karena banyak perubahan. Jadi, dibandingkan peraturan gross split yang awal, ini lebih bagus,” kata Marjolijn.
Namun, Marjolijn menambahkan, bila aturan gross split yang baru ini dibandingkan dengan aturan cost recovery para kontraktor masih perlu melakukan perhitungan di lapangan.
“Dibandingkan dengan cost recovery, itu harus dihitung. Setiap lapangan kan beda. Ada yang lebih bagus, ada yang lebih rendah, ada yang besar, gross split yang baru ini terhadap cost recovery. Mereka masih hitung. Tapi bahwa ada perbaikan, iya. Dan dari situ mereka gembira bahwa pemerintah mau mendengarkan sehingga ada perubahan yang lumayan besar,” pungkasnya.
Penulis : Ismadi Amrin