Penyelundupan BBL senilai Rp30 Miliar berhasil Digagalkan

98
Foto: KKP

BALI, NMN – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menggagalkan BBL (Benih Bening Lobster) senilai Rp30 miliar yang akan diselundupkan keluar Indonesia melalui perairan Pulau Sambu, Kepulauan Riau menuju Singapura.

Sebanyak 65 Box BBL yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor BBL yang terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, 288.000 ekor jenis BBL Pasir dan 12.000 ekor jenis BBL Mutiara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan keberhasilan dari penggagalan penyelundupan BBL merupakan hasil dari sinergi yang dilakukan antara Pangkalan PSDKP Batam, Lanal Batam, Bea Cukai, Imigrasi, Dit. Pol Air Polda Kepri, dan Bakamla sehingga dapat menyelamatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah atas penyelundupan BBL tersebut.

“Kalau kami estimasikan, satu ekor BBL Pasir di angka Rp100.000,- dan untuk BBL Mutiara di angka Rp150.000,- sehingga dapat kami hitung, total estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai, Rp30 miliar,” jelas Adin, Selasa (30/8).

Adin, melanjutkan, apa yang dilakukan Ditjen PSDKP merupakan bentuk komitmen tegas KKP dalam rangka penegakan hukum, utamanya upaya pemberantasan penyelundupan komoditas unggulan kelautan dan perikanan dalam rangka mendukung salah satu program strategis Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai implementasi Pembangunan Ekonomi Biru yaitu Menjaga daya dukung lingkungan dengan budidaya ikan yang ramah lingkungan baik budidaya laut, pesisir maupun pedalaman untuk meningkatkan produksi perikanan untuk pasar ekspor dan dalam negeri, dalam hal ini pengembangan bududaya Lobster.

“Menurut dugaan hasil dari penyidikan. Penyelundup melanggar undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan sanksi pada pasal 86 paling lama 10 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- dan pasal 88 paling lama 6 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,-” pungkasnya.

Diketahui, speedboat penyelundup BBL berhasil dikuasi oleh URC Hiu Biru 02 pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penyelundupan tersebut, pada Minggu, 28 Agustus 2022.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim URC Hiu Biru 02 langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap penyelundup BBL di perairan Pulau Sambu. Kemudian speedboat tersebut berhasil ditangkap dengan posisi kandas di karang Pulau Anak Sambu di titik 1°10,37 LU 104°53,37′ BT dan untuk crew langsung melompat kelaut, serta melarikan diri ke anak Pulau Sambu,” tutup Adin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here