Perkuat Kolaborasi untuk Penyelenggaraan Angkutan Perintis

93
Kapal Perintis Sumber: Pelni

Penyelenggaraan pelayaran perintis berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pelayaran perintis ditetapkan untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.

Sampai dengan Tahun 20023, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan 116 Trayek Angkutan Laut Perintis dengan 42 Pelabuhan Pangkal dan 562 Pelabuhan Singgah. Adapun tahun ini jumlah pelabuhan singgah kapal perintis bertambah sebanyak 14 pelabuhan. Dari total 116 trayek, sebanyak 42 trayek menggunakan dilaksanakan oleh PT. Pelni dengan skema penugasan dan sebanyak 74 trayek dilaksanakan melalui skema pelelangan umum.

Jumlah penumpang yang dilayani oleh angkutan laut perintis sejak tahun 2018 s.d. 2022 relatif naik, di mana jumlah penumpang terbanyak yaitu tahun 2022 sebanyak 1.129.734 orang. Sementara jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis juga relatif naik dan jumlah barang terbanyak adalah tahun 2022 sebanyak 173.643 ton/m3.

“Jadi angkutan perintis ini ditujukan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta memperlancar mobilisasi penumpang dan barang untuk memperluas konektivitas ke wilayah 3TP tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha, Jakarta, Selasa (14/2).

Dirjen Arif menjelaskan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.

Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan Pemda dan Rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi, serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP 

Tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan ABK; memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di Pelabuhan; memastikan ketersediaan penumpang dan barang serta melakukan sosialisasi.

Kemudian apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis. Apabila di pelabuhan singgah selama 3 bulan tidak terseda penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan penghapusan Pelabuhan tersebut dari trayek perintis. 

Dirjen Arif mengungkapkan jika melihat dari data resume penyelenggaraan angkutan laut perintis tahun 2019-2023, jumlah trayek kapal perintis tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dari 117 trayek menjadi 116 trayek, sementara pelabuhan singgah mengalami peningkatan.

“Mengalami penurunan karena setelah dievaluasi, jika terdapat ruas pada trayek yang dianggap dapat dikomersilkan maka ditawarkan ke asosiasi atau perusahaan kapal penumpang. Oleh karena itu jumlah trayek mengalami penurunan,” jelasnya. 

Salah satu contoh trayek tersebut adalah Ruas Gorontalo – Pagimana, launching 5 September 2022 yang dilayani oleh kapal cepat MV Express Priscillia 88. Semula dilayani kapal perintis KM Sabuk Nusantara 83.

Selain itu, Kapal perintis dapat dikolaborasikan dengan kapal PSO PT Pelni dalam mendukung konektivitas dan mobilitas warga. Contohnya Konektivitas antara KM. Labobar dengan KM. Sabuk Nusantara 92 pada hari Rabu minggu kedua dan keempat di Surabaya untuk aksebilitas penumpang dan barang dari Timur tujuan Pulau Madura dan sekitarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here