Produksi perikanan budidaya pada tahun ini masih belum memuaskan. Dari target produksi sebanyak 17,9 juta ton, realisasi hingga akhir Maret 2015 lalu baru mencapai 3,58 juta ton atau hanya sekitar 20% dari target.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dari total produksi 3,58 juta ton ini, sekitar 60% didominasi produksi rumput laut, dan 40% lainnya berasal dari udang, ikan lele, ikan patin dan ikan nila.
Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP mengakui jika pada tiga bulan pertama tahun ini, produksi budidaya perikanan mengalami kendala cuaca seperti curah hujan yang sangat tinggi sehingga menganggu produksi.
Kendati demikian, Slamet masih optimistis dapat mengejar target produksi tahun ini dengan melakukan sejumlah langkah strategis.
Pertama, KKP berupaya mendapatkan wilayah atau zona khusus tempat perikanan budidaya di laut yang tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain seperti pariwisata dan pertambangan. “Kami akan menjadikan laut sebagai area utama untuk mengembangkan perikanan budidaya,” ujarnya, Rabu (6/5).
Kedua, KKP akan mendorong industri pengolahan rumput laut di sentra produksi rumput laut agar produksi bisa ditingkatkan dan biaya transportasi lebih ditekan.
Ketiga, pengembangan komoditas budidaya produk ikan potensial, seperti ikan kakap dan kakap putih yang banyak diminati pasar.
Keempat, Slamet tengah mengusahakan transfer teknologi dan informasi bagi pembudidaya dari negara lain, khususnya anggota Network of Aquaculture Centres in Asia.
Pacific (NACA). Dalam forum ini, KKP akan mendapatkan informasi bagaimana negara-negara lain bisa mengatasi masalah di perikanan budidaya mereka.
Wajan Sudja, Sekretaris Jenderal Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) mengatakan, produksi para pembudidaya melesu selama triwulan pertama 2015. Salah satu penyebabnya adalah ekspor ikan kerapu yang tertahan lantaran kebijakan KKP yang membatasi pergerakan kapal asing pembeli ikan. “Momentum imlek sudah lewat, jadi pasokan ikan menumpuk dan membuat pembudidaya kewalahan menjual ikan tersebut,” ujarnya.
Wajan bilang, bila KKP masih membatasi pergerakan kapal pembeli ikan dengan hanya mengizinkan di titik tertentu, kapal asing pembeli ikan bisa mengalihkan pembelian ke negara lain. (Dds)
Sumber: Kontan