Sabuk Nusantara 80 dan Dharma Kartika VII Layak Berlayar

132
Foto: Humas Laut

JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan uji petik kelaiklaitan kapal dalam rangka memastikan pemenuhan standar kelaiklautan kapal menjelang Idul Fitri 1443 H/2022 di seluruh perairan Indonesia.

“Kali ini Tim Uji Petik Kantor Pusat melakukan pemeriksaan kapal penumpang di Pelabuhan Pontianak,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (4/4).

Ahmad Wahid mengungkapkan pelaksanaan uji petik untuk kapal penumpang di pelabuhan Pontianak bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.

“Uji petik dilaksanakan pada kapal Sabuk Nusantara 80 Milik PT. Pelni dan kapal Dharma Kartika VII Milik PT Dharma Lautan Utama,” ungkapnya.

Ahmad Wahid mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kapal Sabuk Nusantara 80 dan kapal Dharma Kartika VII didapati bahwa kapal dinyatakan layak berlayar dengan beberapa catatan atau rekomendasi yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal dan para awak kapal, dan hasil pemeriksaan ini akan di cek dan evaluasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak terkait pemenuhan dari catatan tersebut.

“Dan pihak PT. Pelni serta PT. Dharma Lautan Utama menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut Sebagai bentuk perbaikan dan peningkatan terhadap mutu dan layanan perusahaan kepada penumpang dan berkomitmen akan memenuhi catatan yang ditemukan,” ujar Ahmad.

Sebagai informasi, tujuan dari pelaksanaan Uji Petik adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.

Uji petik dalam rangka menyambut angkutan lebaran ini tertuang dalam instruksi Dirjen Hubla Nomor IR-DJPL.I Tahun 2022 Tentang Pengendalian transportasi laut pada masa Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 dimana semua unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diinstruksikan untuk melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang mulai terhitung tanggal 14 Maret sampai 16 April 2022.

Hasil yang diharapkan adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident. Terlebih lagi, sebentar lagi akan terjadi peningkatan mobilitas penumpang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Pelaksanaan uji petik kelaiklautan kapal Penumpang Yang dilakukan di pelabuhan Pontianak merupakan kegiatan rutin tahunan sebagai persiapan menghadapi lonjakan arus penumpang saat libur panjang maupun kondisi tertentu, dengan melakukan pemeriksaan sertifikat dan dokumen kapal, pemeriksaan di bidang status hukum kapal, keselamatan kapal, manajemen keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan pengawakan kapal, serta pengujian beberapa alat keselamatan kapal. Untuk memastikan keadaan kapal layak layar sehingga para penumpang angkutan laut terjamin keselamatannya sampai tujuan dan berkumpul bersama keluarga.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here