Semester I-2022, KKP Tangkap 83 Kapal Pelaku Illegal Fishing

109

JAKARTA, NMN – Sebanyak 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing berhasil dibekuk tim patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 Gross Ton. Rincian dari 11 kapal ikan asing tersebut delapan di antaranya berbendera Malaysia, satu kapal berberbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.

“Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya. Bila dikonversi ke Rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, hasilnya bisa sekitar Rp270 miliar. Tapi ini sekali lagi adalah angka potensi kerugian ya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada Senin (8/8).

Untuk diketahui KKP di bawah Menteri Trenggono terus mengembangkan pengawasan berbasis teknologi yang diintegrasikan dalam integrated surveillance system (ISS). Sistem tersebut memanfaatkan data hasil pemantauan dari Vessel Monitoring System (VMS), Automatic Identification System (AIS), radar, laporan masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), dilanjutkan dengan validasi visual dengan airborne surveillance dan terakhir tindak lanjut intercept pemeriksaan dan penangkapan dengan kapal pengawas perikanan. Sistem pengawasan terintegrasi ini terbukti efektif menjaga laut dari praktek illegal fishing dan pelanggaran lain di bidang kelautan dan perikanan.

Adin menjelaskan bahwa kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara berdasarkan putusan pengadilan, nantinya tidak akan dimusnahkan melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.

“Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri,” jelas Adin.

Sepanjang Semester I-2022, KKP juga banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk diantaranya menyita 4.7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam. Tindakan tegas dikenakan kepada pelaku usaha perikanan yang mencemari lingkungan.

Jajaran PSDKP juga menertibkan pemanfaatan pengelolaan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang ditentukan. Hal tersebut termasuk penyegelan yang dilakukan di sejumlah lokasi termasuk di Pulau Rupat-Pekanbaru, Batam dan Bangka, Banjarmasin.

“Ini bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, sekaligus mengawal program ekonomi biru yang sudah dicanangkan oleh Presiden. Beberapa pelaku usaha kami temukan melakukan pelanggaran sehingga kami kenakan sanksi administratif penghentian kegiatan dan bahkan denda administratif,” tegas Adin.

Selain melakukan Langkah penegakan hukum, Ditjen PSDKP juga berperan penting dalam upaya pelindungan nelayan. Tercatat selama Semester I-2022, sebanyak 47 nelayan berhasil dipulangkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here