Terdampar di Kendari, Lumba-lumba Hidung Botol Dikubur

97
Foto: KKP

JAKARTA, NMN – Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja (Wilker) Kendari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) bersama Unit Pemadam Kebakaran Kota Kendari, BKSDA Sulawesi Tenggara dan warga setempat melakukan proses penguburan bangkai mamalia laut jenis lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus).

Lumba-lumba sempat dilaporkan oleh warga terdampar dalam kondisi hidup di Pantai Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat ditemukan, kondisi lumba-lumba tersangkut di antara akar pepohonan mangrove dan dalam keadaan tidak berdaya serta ditambah dengan kondisi pantai yang saat itu sedang surut.

“Tim Respon Cepat (Respat) BPSPL Makassar, langsung berusaha melakukan penanganan namun saat proses evakuasi menuju lokasi yang ideal untuk dilepasliarkan, kondisi lumba-lumba tidak tertolong dan akhirnya mati sehingga tim memutuskan untuk menepi dan melakukan kegiatan penanganan lanjutan,” ujar Kepala BPSPL Makassar Getreda M. Hehanussa dalam keterangan tertulisnya, Senin(7/2/2022).

Getreda menjelaskan bahwa tim yang menangani lumba-lumba terdampar sudah berusaha keras dalam proses evakuasi untuk melepasliarkan mamalia tersebut ke laut.

“Jenis lumba-lumba yang terdampar adalah lumba-lumba hidung botol dengan panjang 2,4 m dan terdapat luka pada bagian abdomen. Sebelumnya, Tim Respat sudah mencoba untuk melakukan upaya pertolongan dengan mengevakuasi lumba-lumba ke arah laut menggunakan peralatan seadanya hingga menggunakan bantuan kapal. Namun pada akhirnya, kondisi lumba-lumba tidak tertolong sehingga proses penanganan dilanjutkan dengan cara penguburan,” terang Getreda.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara yang termuat dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022. Salah satu strategi yang ada dalam rencana tersebut adalah mengurangi angka kematian lumba-lumba, sehingga penanganan kejadian lumba-lumba terdampar sangat perlu untuk dilakukan,” tegas Tari.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here