Tingkatkan Pelayanan, Otoritas Tanjung Priok Terbitkan Surat Edaran

722

Guna meningkatkan kelancaran arus barang, menurunkan waktu inap barang di pelabuhan (dweeling time), dan menurunkan biaya logistik, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM. 003/3/20/OP.TPK18 pada 31 Januari 2018 tentang Pelayanan Penerimaan dan Pengiriman Barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok 24 Jam Sehari dan 7 hari seminggu (24/7).

Surat Edaran yang ditandatangani Kepala OP Utama Tanjung Priok, Arif Toha ditujukan untuk Instansi Pemerintah dan Pelaku Usaha yang terkait dengan proses penerimaan dan pengiriman barang wajib memberikan pelayanan 24/7 yaitu jam kerja kantor layanan selama 24/7 dan/atau penyediaan sistem informasi/aplikasi layanan,” jelas Arif di Jakarta, Sabtu (3/2/2018).

Sosialisasi dan tata cara pemberian layanan 24/7, disebutkan Arif harus dilakukan pelaku usaha terkait kepada pengguna jasa kepelabuhanan yang dilayani.

“Bagi pengguna jasa kepelabuhanan yang mengalami hambatan dalam proses penerimaan dan pengiriman barang dapat melaporkan ke Kantor OP Utama Tanjung Priok,” ujar Arif.

“Bila ditemukan ada pihak-pihak yang tidak memberikan layanan 24/7 maka selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Arif.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan perlunya penambahan jam operasional Pelabuhan Tanjung Priok dari lima hari menjadi tujuh hari penuh agar dapat menekan biaya logistik di Indonesia.

Menhub mengungkapkan, selain komitmen pelaksanaan pelayanan 24/7 di Pelabuhan Tanjung Priok, penerapan Inaportnet secara konsisten di Pelabuhan Tanjung Priok harus dapat dilaksanakan pada akhir Februari 2018 ini.

Dengan implementasi Inaportnet di Pelabuhan Tanjung Priok di akhir Februari 2018, Menhub menargetkan akan tercapai beberapa hal di Pelabuhan Tanjung Priok yaitu biaya yang lebih murah dan kompetitif, sistem yang lebih mudah, dan lebih transparan.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here