TKBM Pelabuhan Indonesia Gelar Rakornas

263

JAKARTA, NMN – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Pelabuhan se-Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan mengangkat tema “Paradigma baru penataan dan pembinaan Koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM di pelabuhan” di Gedung MPR RI ruang GBHN, Jakarta, Selasa (14/9).

Membuka Rakornas, Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor mengatakan harapan besarnya jika Rakornas Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia bisa menghasilkan dan merumuskan sejumlah program penting bagi para anggotanya.

“Saya sangat mendukung dan mensupport pelaksanaan Rakornas ini. Semoga ini bisa menghasilkan dan merumuskan progoram-program penting ke depan. Karena biar bagaimanapun, Koperasi TKBM Pelabuhan ini harus menaungi para anggotanya melalui koperasi. Mudah-mudahan Rakornas berjalan lancar dan bermanfaat untuk para anggotanya.” Ujar Wamenaker Afriansyah Noor di Gedung MPR RI, Selasa (14/9).

Afriansyah mengatakan pentingnya skill dan kemampuan bagi para anggota Koperasi TKBM Pelabuhan agar bisa bersaing di tengah kemajuan teknologi saat ini.

“Saran kami meningkatkan skill kepada tenaga bongkar muat ini sehingga punya daya saing yang di pelabuhan nantinya. Karena saat ini teknologi sudah maju dan kemajuan ini harus kita ikuti. Mudah-mudahan teman-temanTKBM bisa mengikuti proses-proses ini.” Lanjut Afriansyah.

Sementara terkait kegelisahan Koperasi TKBM Pelabuhan dengan adanya SKB 1 Dirjen dan 2 Deputi yang dinilai bakal merugikan ribuan anggota koperasi TKBM pelabuhan, Afriansyah menegaskan jika hal itu tidak perlu dirisaukan.

“Kita tetap berjalan seperti kemarin bahwa TKBM sebagai ujung tombak koperasi di pelabuhan. Karena itu kita minta Koperasi TKBM Pelabuhan ini meningkatkan lagi skill-nya sehingga punya daya saing yang kuat.” Tutup Afriansyah.

Mewakili Ketua DPD, Senator Fachrul Razi mendukung penuh Wamenaker yang mensupport KoperasiTKBM Pelabuhan.

“Kita dari DPD memberikan apresiasi kepada Wamenaker yang mendukung dan mensupport pembinaan dan dan kapasitas tenaga kerja di pelabuhan. DPD juga akan terus memberikan advokasi agar TKBM ini dijadikan ujung tombak pertumbuhan ekonomi.” Ujar Fachrul Razi.

Sedangkan Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi secara tegas mengatakan, terkait keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan memang sudah diatur dan memiliki payung hukum.

“Keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan harus kita perjuangkan. Di dalam UU Ciptaker nomor 11 tahun 2020 dan PP 7 tahun 2021 secara tegas sudah diberikan afimarsi terkait keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan. Tapi kita tidak boleh berpuas diri dengan adanya regulasi yang sudah memberikan kesempatan dan peluang. Ini harus diikuti dengan kesadadan kolektif kita untuk menjadi bagian dari modernisasi pelabuhan itu sendiri.” Ujar Ahmad Zabadi dihadapan para peserta Rakornas.

Sementara itu, Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H.M Nasir mengatakan bahwa terkait regulasi yang sempat dikuatirkan oleh Koperasi TKBM Pelabuhan, pihaknya mengaku bersyukur dengan telah dikeluarkanmya tiga Peraturan Menteri.

“Terkait regulasi yang sangat dikuatirkan kemarin, dengan telah diterbitkannya Permenhub, Permenaker dan Permenkop, paling tidak sudah normal dan aspirasi kita sudah ditampung. Mudah-mudahan sesuai arahan Wamenaker kita bisa meningkatkan profesionalitas dan kinerja sehingga kami bisa mendapatkan sertifikasi.” Ujar H.M Nasir.

Terakhir, terkait kenaikan harga BBM yang berdampak pada kenaikan sejumlah harga barang serta jasa, Nasir mengatakan jika Koperasi TKBM Pelabuhan ikut terdampak dengan kenaikan itu.

“Saya rasa normal jika kemudian akan ada penyesuain harga angkut barang di pelabuhan setelah kenaikan harga BBM ini. Tapi saya rasa pemerintah sudah memperhitungkan kenaikan ini.” Tutup Nasir.

Sebelumnya, pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan. Melalui Perpres tersebut, TKBM nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here