Tolak Impor Garam, Komisi IV Dukung Menteri KKP

446

Rapat kerja Komisi IV DPRI-RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyimpulkan bahwa Komisi yang membidangi masalah pertanian, kelautan dan perikanan tersebut menolak rencana pemerintah mengimpor 3,7 juta ton garam pada tahun ini.

Anggota Komisi IV DPR Ono Surono di Jakarta, Senin (22/1) mengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan berhak untuk memberikan rekomendasi mengenai perizinan impor garam.

Menurutnya, rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan terkait perizinan impor garam telah diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Jadi perizinan impor garam itu mesti mendapat rekomendasi dari Menteri KKP, karena itulah Komisi IV DPR-RI dalam rapat hari ini menyimpulkan untuk menolak rencana impor garam sebesar 3,7 juta ton yang akan dilakukan pemerintah sebab rencana impor itu tidak sesuai rekomendasi Menteri KKP yang hanya mengizinkan impor 2,1 juta ton,” jelas Ono.

Ono menila, pengendalian impor garam merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap petambak garam. Strategi perlindungan dilakukan dengan mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman. Di Pasal 37 UU No.7/2016 sangat jelas disebutkan bagaimana kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal merekomendasikan impor komoditas perikanan dan pergaraman.

Menurut Ono, Komisi IV mendukung rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan perizinan impor garam.

“Aneh saja saat Menko atau siapapun sampai Wakil Presiden menyampaikan bahwa KKP tak perlu memberikan rekomendasi. Saya dalam hal ini ‘stand for Susi’,” tegasnya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here