Bisnis asuransi Protection & Indemnity (P&I) di Indonesia hingga saat ini belum banyak dilakoni oleh perusahaan asuransi kerugian. Padahal bisnis asuransi yang satu ini memiliki prospek yang cukup baik.
Minimnya perusahaan asuransi yang melayani asuransi (P&I) menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini pun mendorong pembentukan sebuah konsorsium asuransi khusus untuk melayani P&I bagi para perusahaan-perusahaan kapal.
“Pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Perhubungan sudah memiliki aturan untuk mewajibkan setiap kapal diasuransikan. Jadi, kami menilai bahwa keikutsertaan perusahaan kapal dalam asuransi P&I merupakan potensi yang cukup menarik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Rabu (20/5).
Firdaus menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air, pihaknya mendorong perusahaan asuransi kerugian di Indonesia membentuk konsorsium asuransi P&I.
Konsorsium ini nantinya akan menjadi penanggung untuk aktivitas asuransi penyingkiran kerangka kapal dan asuransi perlindungan dan ganti rugi bagi 13.000 kapal-kapal di Indonesia.
Menurutnya, konsorsium asuransi P&I akan terbentuk pada pertengahan tahun ini. Di sisi lain, ini berarti potensi bisnis bagi perusahaan asuransi umum Indonesia. Data yang dilansir menyebutkan bahwa potensi premi yang bisa dihimpun dari 13.000 kapal di Indonesia sebesar US$150 juta per tahun.