Dwelling Time Barang PLB Mencapai Dua Hari

383

Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) mengklaim bahwa dwelling time atas barang yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat (PLB) telah mencapai kurang dari dua hari. Target yang dicanangkan ke depan adalah pengeluaran pada hari yang sama (same day).

Direktur Kepabeanan Internasional dann Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Robert Leonard Marbun kepada Nusantara Maritime News di Jakarta, Senin (25/7) mengatakan rata-rata dwelling selama dua hari tersebut seharusnya bisa dipercepat lagi apabila penerbitan delivery order kurang dari dua hari.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 12 PLB yang telah diberikan izin. Sebanyak tujuh PLB telah mengajukan 173 dokumen pemasukan barang dari pelabuhan bongkar ke PLB dan 148 dokumen pengeluaran barang dari PLB dalam rangka impor untuk dipakai.

“Rata-rata waktu persetujuan pengeluaran barang dari saat submit dokumen pemberitahuan pabean kurang dari lima menit. Inilah yang menjadikan dwelling time mencapai kurang dari dua hari,” ujarnya.

Sedangkan lima PLB lainnya hingga saat ini belum melakukan kegiatan operasional dikarenakan kontrak dan kesepakatan bisnis dengan customer dalam negeri dan luar negeri rata-rata memerlukan waktu paling cepat tiga bulan untuk memindahkan penimbunan barang.

Ia juga mengungkapkan, saat ini ada 13 calon PLB yang sedang kami lakukan penelitian untuk ditetapkan izin sebagai PLB yang meliputi pendukung industri penerbangan, kimia, migas, dan pertambangan, bursa komoditi timah.

Selain itu, lanjutnya, beberapa pemasok luar negeri sudah menyatakan minatnya untuk memindahkan penimbunan barangnya ke PLB. Antara lain, Fonterra New Zealand (pemasok bahan baku susu), Caterpillar dan Schlumberger (pemasoklat berat dan keperluan pertambangan) dan Vopak.

 

Penulis: Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here