Kadin Inginkan Tim Independen Mengkaji Alat Tangkap Ikan

467

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar pemerintah segera membentuk tim independen yang beranggotakan wakil dari pemerintah, akademisi, dan nelayan untuk mengkaji berbagai alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang yang dilarang pengoperasiannya.

“Tim tersebut bertugas untuk mengkaji secara ilmiah, apa betul semua alat tangkap yang dilarang tersebut merusak lingkungan,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto di Jakarta, Rabu (1/2).

Yugi mengemukakan keterangan tersebut terkait adanya larangan pengoperasian berbagai alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang, berdasarkan Permen No.2/Permen-KP/2015 dan Permen No.71/Permen-KP/2016.

Ia berpendapat, mengoperasikan alat tangkap yang ramah lingkungan sesuai keinginan pemerintah tidak harus dengan melarang penggunaan alat tangkapnya, namun bisa dengan cara mengaturnya.

Di sisi lain, lanjutnya, para nelayan cantrang tetap mengharapkan agar cantrang bisa dilegalkan secara nasional, atau paling tidak pelarangannya diundur lagi, dua sampai tiga tahun untuk penyesuaian.

Fakta di lapangan, pemerintah belum serius untuk mempersiapkan peralihan, termasuk menyediakan bahan baku jaring yang masih minim.

“Terkait permodalan, nelayan masih punya hutang lama di bank. Sekarang kapal cantrang sudah dilarang beroperasi dan dianggap bermasalah. Lalu, apakah ada pihak bank yang mau mengucurkan tambahan modal secara cuma cuma dan tanpa bunga?,” pungkas Yugi.

 

Penulis: Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here