Kemenhub Susun SOP VTS, SROP dan NAVTEX

271

JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) VTS, SROP dan NAVTEX yang merupakan turunan dari peraturan perundangan-undangan dan ketentuan nasional maupun internasional serta sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Pemerintah berharap dengan ditetapkan SOP VTS, SROP dan NAVTEX ke depan akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga dapat meningkatkan pelayanan terkait keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia” kata Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan saat membuka acara Workshop Penyusunan dan Finalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) VTS, SROP dan NAVTEX di kota Makassar pada hari Rabu (13/7).

Untuk diketahui, pada tahun 2023 nanti akan dilaksanakan kegiatan IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) di Indonesia, dimana pada IMSAS ini, Auditor dari International Maritime Organization (IMO) akan melakukan audit terhadap kinerja di bidang kenavigasian termasuk telekomunikasi pelayaran.

Untuk itu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian perlu mempersiapkan diri guna menghadapi audit dimaksud.

Menurutnya, pada tahun 2021 Direktorat Kenavigasian telah menyusun draft SOP SROP dan NAVTEX serta SOP VTS Merak dan Benoa yang diinisiasi oleh AMSAT Internasional dengan melibatkan praktisi telekomunikasi pelayaran dari negara Australia dan Kanada, dimana pada tanggal 22 Februari 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan SOP VTS Merak melaui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 188 tahun 2022 dan SOP VTS Benoa melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 189 tahun 2022.

Dalam SOP tersebut, lanjut Hengki terdapat pengaturan secara detail mengenai apa yang harus dilakukan oleh Petugas VTS dan SROP sesuai dengan jabatannya serta bagaimana mengatasi permasalahan yang dihadapi dan dalam melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait peningkatan keselamatan dan kemanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

“Untuk itu diminta kepada seluruh Distrik Navigasi agar dapat segera menyusun SOP VTS dan SROP berdasarkan draft SOP yang telah disusun oleh Direktorat Kenavigasian agar seluruh sarana tellekomunikasi pelayaran memiliki standarisasi yang sama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya” ujar Hengki.

Hengki juga menjelaskan bahwa workshop kali ini merupakan tahap kedua setelah pada tahap pertama telah dilaksanakan penyusunan SOP SROP dan VTS di Surabaya yang diikuti oleh 9 (sembilan) Distrik Navigasi dari wilayah Indonesia Bagian Tengah, sehingga diharapkan pada kali ini penyusunan SOP di wilayah Indonesia Bagian Timur dapat jauh lebih baik, mengingat sebelumnya telah dilaksanakan rapat persiapan melalui virtual sebanyak 2 (dua) kali.

Untuk itu, melalui Workshop ini Hengki berpesan agar seluruh peserta dapat pro aktif dalam penyusunan dan finalisasi SOP VTS, SROP dan NAVTEX sehingga dapat segera ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut maupun kepala Distrik Navigasi sebelum pelaksanaan IMSAS pada tahun 2023 nanti.

Sementara itu, Kasubdit Telekomunikasi Pelayaran, Indra Santosa dalam laporannya mengatakan Pelaksanaan kegiatan Workshop Penyusunan dan Finalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP) dan NAVTEX ini bertujuan untuk menyusun SOP SROP dan NAVTEX serta mereview SOP VTS yang telah disusun sebelumnya untuk dapat disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Harapan kami melalui kegiatan ini dapat menghasilkan dokumen final SOP SROP, NAVTEX dan VTS yang selanjutnya dapat ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Distrik Navigasi, serta sebagai penguatan regulasi dalam menghadapi IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) pada tahun 2023 di Indonesia,” kata Indra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here