Musim Nataru, Ini Syarat Perjalanan Pengguna Transportasi Laut

74
Foto: NMN

JAKARTA, NMN – Dalam rangka meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dan mencegah penyebaran penularan Covid-19, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan pengetatan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Masa Nataru ini terhitung sejak 24 Desember 2021–2 Januari 2022.

Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dilaksanakan mulai H-8 (17 Desember 2021) sampai dengan H+7 (8 Januari 2022).

“Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” kata Plt Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, Jumat (17/12).

Kemudian, lanjut Arif, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutur Arif.

Arif menambahkan, saat musim Nataru pihaknya memperkirakan terjadi peningkatan jumlah penumpang kapal laut 1,2 persen. Karenanya, pihaknya memperiapkan armada angkutan laut sebanyak 1.186 kapal yang terdiri dari 26 kapal milik PT Pelni, 111 Armada Perintis, 1.149 Armada Swasta.

Bersamaan dengan penyelenggaraan angkutan laut nataru ini, dilakukan pula kegiatan pemantauan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan laut melalui Posko Angkutan Laut Nataru 2021/2022.

“Selain melakukan pengawasan pengetatan prokes untuk pelayaran domestik, pengawasan prokes juga dilakukan di pintu kedatangan Internasional untuk transportasi laut yaitu di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here