Tenggelamkan Fu Yuan Yu 831, KKP Tunggu Putusan Inkracht Pengadilan

1994
maritimenews.id
Sunda Kelapa Port (Photographer: Andi Setyawan/NMN)

Kapal berbendera asing Fu Yuan YU 831 yang ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing rencananya akan ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, pihak KKP akan menunggu putusan inkracht terlebih dahulu sebelum menenggelamkan kapal tersebut.

“Kita akan menunggu keputusan inkracht dari Pengadilan setempat, bila status Fu Yuan Yu 831 dirampas oleh negara maka bisa jadi kapal tersebut akan ditenggelamkan. Prosesnya belum selesai nanti kalau selesai baru kita lihat. Yang ilegal kita tangkap dan kita proses,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/12).

Menteri Susi mengungkapkan, saat ditangkap, kapal Fu Yuan Yu 831 mengangkut 35 ton ikan. Rinciannya adalah 20 ton ikan pelagis dan sekitar 100 ekor ikan hiu macan yang memiliki berat 15 ton.

Ia pun menginginkan agar seluruh muatan ikan yang ada di dalam kapal Fu Yuan Yu 831 bisa dilelang untuk negara. Tentunya hal ini bisa dilakukan bila Pengadilan setempat memutus bersalah kapal Fu Yuan Yu 831.

“Kita rencana akan adakan lelang tentunya kita akan umumkan lelangnya. Rencana secepatnya jadi saya juga undang pembeli yang akan membeli hasil lelangnya supaya tidak seperti kapal Silver Sea 2 dimana harga lelangnya cuma dijual harga Rp10.000 saja. Jadi kita supaya dapat harga lebih tinggi lagi,” jelas Menteri Susi.

Sebelumnya Petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP berhasil menangkap kapal ikan asing asal China bernama Fu Yuan Yu 831 berbobot 598 Gross Tonage (GT) yang dianggap melakukan praktik illegal fishing di wilayah Laut Timor.

Kapal Fu Yuan Yu 831 juga diduga sering double flagging atau gonta-ganti bendera saat berlayar. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya 6 bendera negara berbeda saat dilakukan pemeriksaan di dalam kapal.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here