Ditjen Hubla Atur Perjalanan Menggunakan Transportasi Laut

112
Foto: NMN

JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut, pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menyebutkan aturan ini sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” kata Dirjen Agus, Senin (19/7).

Selain itu, ada kategori yang dikecualikan yaitu penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang atau pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Dengan dilengkapi surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.

Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak.

Bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dan Rapid Antigen 1×24 jam.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2×24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1×24 jam).

Kemudian, pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. Operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran dan ketentuan lainnya.

Sedangkan para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyampaikan dan mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran kepada para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya.

Surat edaran ini berlaku sejak 19 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi berwenang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here