Kemenhub Evaluasi 3.394 Izin Usaha Angkutan Laut

585

Hasil evaluasi sejak dua tahun terakhir terhadap 3.394 izin usaha angkutan laut yang terdaftar di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ditemukan adanya perusahaan angkutan laut yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono mengatakan temuan ini sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, sehingga terancam dicabut izinnya.

“Adapun perusahaan angkutan laut yang terancam izinnya dicabut mencapai 1.489 SIUPAL/SIOPSUS yang terdiri dari 1.108 SIUPAL dan 381 SIOPSUS,” kata Tonny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/6)

Dalam ketentuan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, disebutkan bahwa izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

“Saya sudah tandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per tanggal 20 Juni 2016. Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.

Namun demikian, lanjutnya,berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 tahun 2013, Perusahaan Angkutan Laut masih diberikan waktu 30 hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali.

 

Penulis: Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here