Kemenhub Awasi Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal

1953
maritimenews.id
Sunda Kelapa Port (Photographer: Andi Setyawan/NMN)

JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memonitor mewajibkan setiap pemilik dan operator kapal intuk memenuhi ketentuan pengesahan gambar kapal untuk penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor UM.003/18/5/DK-18.

Sertifikat Keselamatan Kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Dwi Budi Sutrisno, selaku pihak yang menandatangani surat edaran tersebut, aturan tersebut dilaksanakan dalam upaya reformasi birokrasi, guna meningkatkan kualitas layanan, integritas, dan keselamatan transportasi laut.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2018 tentang Pelayaran pasal 125 ayat 2 (dua), pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Perhubungan,” urai Dwi Budi di Jakarta, Senin (27/8).

Selanjutnya, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) atau Marine Inspector bertugas memastikan detail kapal yang akan diperiksa dan diterbitkan sertifikat keselamatan kapal sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika kapal tidak dilengkapi dokumen dimaksud pada saat pelaksanaan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan, maka Marine Inspector tidak dapat memberikan pelayanan penerbitan sertifikat keselamatan kapal,” tegas Dwi Budi.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh Kepala Syahbandar Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Pelabuhan Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), agar mengawasi penerapan Undang-undang Pelayaran secara konsisten.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here