Kemenhub Awasi Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal

JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memonitor mewajibkan setiap pemilik dan operator kapal intuk memenuhi ketentuan pengesahan gambar kapal untuk penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor UM.003/18/5/DK-18.

Sertifikat Keselamatan Kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Dwi Budi Sutrisno, selaku pihak yang menandatangani surat edaran tersebut, aturan tersebut dilaksanakan dalam upaya reformasi birokrasi, guna meningkatkan kualitas layanan, integritas, dan keselamatan transportasi laut.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2018 tentang Pelayaran pasal 125 ayat 2 (dua), pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Perhubungan,” urai Dwi Budi di Jakarta, Senin (27/8).

Selanjutnya, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) atau Marine Inspector bertugas memastikan detail kapal yang akan diperiksa dan diterbitkan sertifikat keselamatan kapal sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika kapal tidak dilengkapi dokumen dimaksud pada saat pelaksanaan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan, maka Marine Inspector tidak dapat memberikan pelayanan penerbitan sertifikat keselamatan kapal,” tegas Dwi Budi.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh Kepala Syahbandar Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Pelabuhan Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), agar mengawasi penerapan Undang-undang Pelayaran secara konsisten.

Latest Article

Langkah Antisipatif Kemenhub Hadapi Lonjakan Penumpang Angkutan Laut

0
Dalam menghadapi Angkutan Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan penumpang dan lalu lintas pergerakan angkutan laut. Langkah ini...

Langkah Transformatif Belawan Untuk Masuk Dalam Ekosistem Global

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kapasitas Pelabuhan Belawan agar dapat masuk kedalam ekosistem global, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mulai mempersiapkan langkah transformatif. Langkah transformatif yang...

Jelang Angleb, Menhub Siapkan Langkah Antisipasi Kepadatan Di Pelabuhan Merak

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Kemenhub terus melakukan upaya persiapan angkutan lebaran. Dalam rangka persiapan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat...

Indonesia Paparkan Sistem Inaportnet di Sidang IMO FAL Ke-47

Indonesia menghadiri Sidang 47th Facilitation Committee Meeting (FAL 47) yang digelar oleh Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 13-17 Maret...

Pemerintah Terapkan Formula HBA Baru, Emiten Mana yang Paling Diuntungkan?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan formula Harga Batubara Acuan (HBA) baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 41.K/MB/01/MEM.B/2023 tentang...

Related Articles