Izin Migas Dialihkan ke BKPM

718

Pemerintah mempercepat proses izin dan investasi di bidang minyak dan gas (migas) dengan mengalihkan seluruh perizinan migas ke Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) mulai 1 Oktober 2015.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan langkah pemerintah ini juga untuk mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.

“Per tanggal 1 Oktober semua proses perizinan migas di tangan BKPM, jadi tidak lagi di ESDM. Sekarang ada sekitar 10 atau 12 izin migas yang akan diusulkan. Tetapi itu sudah diserahkan tinggal nanti prosesnya,” kata Franky di gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Franky, tidak hanya Kementerian ESDM, kementerian lainnya juga akan mengalihkan proses pendelegasian izin ke BKPM, tapi itu semua masih dalam proses. Adapun kementerian lain yang dimaksud adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan catatan BKPM, sudah 60% kewenangan izin di Kementerian ESDM yang diserahkan ke PTSP. Dari 222 jumlah perizinan usaha bidang Minyak dan Gas Bumi, Mineral dan Batu Bara, dan Ketenagalistrikan, serta Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dipangkas hanya tinggal 89 izin dengan penyederhanaan, pelancaran, dan pemberian kemudahan mengurus izin.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM.

Jumlah perizinan yang dialihkan per 28 September 2015 adalah 42 izin di bidang minyak dan gas bumi yang pemberlakuannya dilaksanakan bertahap selama 3 bulan sejak Agustus sampai Oktober dan 11 perizinan di bidang Mineral dan Batubara.

Dengan pengalihan ini, maka Kementerian ESDM telah mengalihkan 63 perizinan, menyusul sebelumnya adalah 10 perizinan di bidang ketenagalistrikan termasuk EBTKE yang telah dilimpahkan tanggal 19 Desember 2014.

Sebanyak 42 izin migas diserahkan dalam tiga tahap, 10 jenis izin per 1 Agustus 2015, 20 jenis izin per 1 September 2015 dan 12 jenis izin per 1 Oktober 2015.

Izin migas yang didelegasikan antara lain izin usaha pengolahan minyak bumi, izin usaha pengolahan gas bumi, rekomendasi ekspor minyak bumi dan BBM, dan izin usaha penyimpanan LNG.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here